Untuk menciptakan sebuah karya yang baik, salah satu hal yang harus dipertimbangkan dan senantiasa kita hargai adalah hak cipta. Hak cipta adalah sebuah tanda atau identitas kepemilikan dari sebuah karya, baik identitas tersurat maupun tersirat (Mahfudin Indra Wijaya, 2015). Hal ini berarti bahwa pada dasarnya, segala sesuatu yang diciptakan oleh orang lain memiliki hak cipta bersamaan dengan karya tersebut dilahirkan dan orang lain tidak boleh sembarangan menggunakan karya tersebut tanpa seizin dari pemegang hak cipta dari karya tersebut.
Kali pertama saya belajar tentang hak cipta adalah ketika saya membaca sebuah pertanyaan menarik dari salah satu member di situs hukumonline. Di sana, member tersebut berkata bahwa dia memiliki sebuah kafe yang difasilitasi sebuah televisi (semacam saluran berbayar) yang dinyalakan di tempat, di mana pengunjung kafe miliknya bisa menyaksikan acara televisi tersebut. Sekedar penghibur agar pengunjung kafe tidak bosan. namun suatu saat, dirinya dikunjungi oleh KCI (Karya cipta Indonesia) yang meminta dana penggunaan karya cipta dari penggunaan televisi tersebut. Dari sana kemudian saya belajar bahwa ternyata, dengan membayar biaya berlangganan saluran televisi atau membeli CD musik asli, bukan berarti kita bisa bebas menyebarkan acara dari saluran televisi atau musik tersebut di kafe yang kita miliki. Ketika suatu karya di perdengarkan (disebarkan) di hadapan publik, yang kemudian dengan disebarkannya karya tersebut memberi nilai lebih bagi kita (keuntungan), maka kita akan terkena kewajiban untuk membayar penggunaan hak cipta kepada KCI.
Salah satu artikel terbaik dari blog tetangga yang membahas segala sesuatu tentang hak cipta adalah artikel milik blog evan. Jika anda masih kurang memahami apa itu hak cipta, silahkan kunjungi artikel tersebut di : Hal Apa Saja Yang Menjadi Pelanggaran Hak Cipta
Simbol Khas Hak Cipta
Umumnya, di beberapa karya-karya yang dipublikasikan ke halayak ramai, kita akan menemukan simbol hak cipta di karya tersebut. Hak cipta disimbolkan dengan huru C di dalam lingkaran, yang merupakan kependekan dari copyright.
![]() |
Simbol Hak Cipta Copyright |
Seorang Blogger harus Menghargai Hak Cipta
Seorang blogger yang baik haruslah seorang blogger yang menghargai hak cipta. Hal ini berarti, kita harus menghargai tulisan yang ditulis oleh blogger lain dengan tidak mengopi paste artikel tertentu ke blog yang kita miliki. Tidak menggunakan gambar yang dibuat atau di foto oleh orang lain, tidak menyebarkan file-file bajakan seperti musik, video, maupun aplikasi bajakan.
Beberapa hal tersebut sebenarnya terdengar sangat ringan bahkan tampak sangat tidak berarti. Namun kelak, saat anda cukup kreatif dengan sesuatu sehingga mampu menciptakan karya sendiri. Kemudian karya yang anda buat berjam-jam bahkan berhari-hari tersebut digunakan oleh orang lain tanpa seizin dari anda, tanpa menyebut-nyebut nama anda, sehingga seolah-olah karya tersebut merupakan buatan orang lain itu. Maka saat itu, anda akan mulai meneteskan air mata dan marah kepada orang tersebut. Apalagi jika seandainya karya yang anda buat tersebut adalah sebuah karya yang anda harap-harapkan akan memberikan penghasilan kepada anda namun gagal karena di bajak orang lain, sehingga kerja keras anda hanya terbayar amat sedikit. Tentu anda akan sangat sangat marah.
Berbagai karya yang saya ciptakan dengan tangan saya ini sebenarnya cukup sering di copi paste oleh orang lain dengan sembarangan. Baik itu berupa artikel, foto, maupun video. Dan seperti yang saya ungkapkan sebelumnya, Sedih dan jengkel rasanya ketika karya cipta yang kita miliki di bajak oleh orang lain yang umumnya merupakan blogger pemula yang memang tidak mengerti bagaimana cara menjadi blogger yang baik. Namun, sebagai pembuat karya cipta yang berusaha kreatif, saya selalu rutin melaporkan pelanggaran-pelanggaran hak cipta tersebut.
Kerugian saat melanggar Hak Cipta
Pihak yang dirugikan ketika terjadi pelanggaran hak cipta bukan saja dialami pemegang hak cipta tapi juga kita sendiri sebagai pembajak. Bahkan Contoh kasus sederhana seperti copi paste artikel di blog juga memiliki konsekuensi bagi kita yang melakukan pembajakan, seperti misalnya , mematikan kreatifitas diri, di benci para blogger dan mesin pencari. Sebanyak apapun artikel yang kita miliki, sebagus apapun artikelnya kita tidak akan menjadi nomor satu di mesin pencari karena mesin pencari membenci diri kita (blog kita). Terlebih jika kemudian pemilik artikel asli yang artikelnya anda bajak melihat tulisannya di blog yang anda miliki, dia bisa dengan mudah melaporkan anda kepada situs tertentu sehingga artikel bahkan blog anda hilang dari mesin pencari bahkan dihapus.
Melaporkan Blog Copi Paste Ke Google DMCA
Jika anda memiliki sebuah karya yang dilanggar oleh seorang blogger. Anda bisa mencoba untuk melaporkan blogger tersebut ke google DMCA. Dengan melaporkan ke google DMCA, maka karya tersebut bisa terhapus dari blog bersangkutan, di hapus dari mesin pencari, bahkan blog bisa terhapus jika terlalu banyak pelanggaran hak cipta. Selengkapnya tentang bagaimana menggunakan google DMCA bisa dibaca pada halaman berikut ini : Melaporkan blog copi paste ke google DMCA
Mengenal dan membedakan link nofollow dofollow
Cara Agar Blog Terindeks dalam Hitungan Menit
0 Response to "Kenapa Kita Harus Menghargai Hak Cipta"
Post a Comment
Sampaikan lah apa yang menjadi pikiranmu.
Kebingungan..
Rasa terimakasih..
Karena sejatinya manusia adalah makhluk sosial yang rindu akan sebuah Interaksi
1. Baca lah
2. Berkomentar lah dengan Sopan
3. Kami Akan Berkunjung balik, Nantinya